28 April 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya
Rabu, 28 April 2021 BPS Kabupaten Minahasa Selatan mengadakan Kegiatan Zoom Meeting Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan Publik. Kegiatan FGD ini mengundang Narasumber dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dan juga 35 peserta Dinas/Badan/Instansi dari Kabupaten Minahasa Selatan dan 30 peserta Dinas/Badan/Instansi dari Kabupaten Minahasa Tenggara. Acara berlangsung dengan lancar dimulai dari pukul 09.00 wita dan selesai pada pukul 11.30 wita. Secara umum kegiatan ini berdiskusi segala hal tentang Standar Pelayanan Publik yang wajib dilakukan oleh para pelayan masyarakat mulai dari dasar hukum, persyaratan, sistem yang harus dibangun, jangka waktu, biaya, penanganan pengaduan, dsb (dimaterikan oleh Ibu Meilany F. Limpar Kepala Perwakilan Ombudsman RI). Untuk BPS sendiri secara khusus kegiatan ini juga berperan untuk mempublikasikan Standar Pelayanan yang ada di BPS yaitu Standar Pelayanan PST (Pelayanan Statistik Terpadu) ke semua peserta yang hadir. Adapun Jenis-jenis pelayanan yang dipublikasikan oleh BPS ke semua peserta yaitu :
Semoga dengan adanya kegiatan ini menjadikan kita semua lebih paham dan mengerti tentang Standar Pelayanan yang harus dilaksanakan oleh para pelayanan masyarakat.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Minahasa Selatan (Statistics of Minahasa Selatan Regency)Sampai saat ini BPS Kabupaten Minahasa Tenggara belum dibentuk
seluruh kegiatan BPS di Minahasa Tenggara dilaksanakan BPS Minahasa Selatan yang beralamat di: Jl. Trans Sulawesi
Desa Teep
Kecamatan Amurang Barat
Minahasa Selatan 95955
Telp (+62-430) 22798
Mailbox: bps7109@bps.go.id